Lampung Selatan - - Puluhan Nelayan teriak minta keadilan pemerintah agar para nelayan dapat dengan mudah mengisi BBM subsidi jenis solar dan pertalite di SPBU-24-354-59, tepatnya di Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung Kabupaten Lampung Selatan, Selasa 13/08/2024.
Sesuai dengan anjuran dan peraturan pemerintah pusat terkait persyaratan untuk mendapatkan BBM Subsidi jenis Solar harus menggunakan barcode dan surat pengantar dari UPT Khusus untuk nelayan.
Namun karena ulah oknum UPT dan SPBU nelayan jadi korban sulitnya untuk mendapatkan BBM subsidi jenis solar.
Hal ini dikarenakan dua pengawas SPBU 24-354-59 yang berinisial H dan S di Desa Rangai Tritunggal tidak mengizinkan para nelayan untuk mengisi BBM subsidi jenis solar,
sebelum para nelayan dapat menghapus terlebih dahulu berita viral yang sudah diterbitkan oleh awak media Publik Nusantara yang berada di bawah naungan maestro media group.
Baca juga:
Kisah Seorang Kakek Tinggal di Gubuk Kecil
|
"Jika ingin mengisi BBM minta hapus dahulu berita tersebut, kalau sudah di hapus maka baru bisa mengisi BBM jika belum maka kami tidak akan layani", ujar pengawas itu ke Para nelayan.
Adapun berita yang di maksud yaitu beredar luas berita live striming kemarin yang diduga ketua perikanan (UPT) dan pengawas SPBU-24-354-59, sudah menyalahgunakan BBM dengan modus menambah jumlah nelayan dengan nama-nama nelayan fiktif serta membuat surat rekomendasi dan barcode milik nelayan tersebut untuk digunakan menuju SPBU sebagai modus mengelabui mata masyarakat serta mata publik.
Adapun hal tersebut menurut pengakuan adek selaku pegawai TPI di Desa Rangai Tritunggal, dirinya menjelaskan keawak media total dari keseluruhan nelayan yang mempunyai barcode QR ada 18 delapan belas orang sesuai dengan adanya barcode milik nelayan.
"Jumlah Nelayan keseluruhan yang terdaftar dan memiliki QR sebanyak 18 Orang kemudian dalam perbulannya nelayan wajib memperpanjang barcode QR dengan uang sebesar Rp. 200.000 (Dia Ratus ribu rupiah) , yang mana uang tersebut Rp. 100.000 ( seratus ribu rupiah ) untuk bayar tambat lalu Rp. 100.000 nya lagi untuk membayar perpanjang barcode QR", Ujar Adek.
Menurut pengakuan tersebut Tim menemukan adanya ketidak sesuaian antara jumlah Nelayan dan Jumlah Surat Rekomendasi yang di keluarkan UPT untuk penebusan BBM Subsidi Jenis Solar.
Dalam hal ini masyarakat berharap kepada APH serta BPH migas dan Pertamina, agar tentunya dapat memeriksa secara langsung terkait adanya kecurangan tepatnya di SPBU-24-354-59, di Desa Rangai Tritunggal Kec Katibung Lab. Lampung Selatan.
Tutupnya (REGA S)